BEKASI - Unit Reskrim Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan 2 (dia) dari 4(empat) orang pelaku tindak pidana perampasan dengan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan korban Asep Alwi warga Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Jatisampurna IPTU Yovinus Verry S.M, dalam rilis ke media mengatakan kejadian terjadi pada tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB aksi para pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman seperti termasuk pada pasal 368 KUHP terjadi di Warkop di depan SMK Yadika Jl. Lurah Namat RT 02 RW 03 Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.
Baca juga:
PT NDK Resmi Bubar, Ini Penjelasannya
|
"Korban atau pelapor awalnya meminjam sepeda motor milik temannya Randi untuk keperluan beli makanan kewarung makan untuk sahur dimana kejadian saat itu bulan ramadhan. Pada waktu Korban mencari makanan ke warteg tepat sebelah warteg di depan warung kopi yang punya kamera CCTV, korban dipepet para pelaku dengan inisial JFP, NA, R (DPO) dan B (DPO) yang berboncengan dengan 2 (dua) sepeda motor dan melakukan pengancaman memakai Clurit sehingga korban lari kewarung nasi menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel dimotornya, " kata Kapolsek didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim IPTU Ananda Praditya Sudding, S.TrK, Kamis (18/4/2024).
Pelaku dalam aksinya menggunakan 2 (dua ) sepeda motor yakni sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol polisi B 5087 TRT berwarna biru langit dan sepeda motor merk Honda Vario 150 berwarna Putih serta membawa 2 (dua) bilah Celurit berukuran kecil dan sedang.
Selanjutnya, motor korban akhirnya dibawa oleh para pelaku dan korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polsek Jatisampurna untuk penyelidika lanjut.
Kemudian, Tim opsnal unit reskrim Polsek Jatisampurna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi serta membuka kamera CCTV milik warung dan mengamankan satu pelaku bernama JFP di Pondok Gede pada jumat tanggal 5 April 2024, kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku JFP kemudian berhasil diamankan pelaku NA di Jakarta Timur.
Selanjutnya dari hasil intrograsi kepada kedua pelaku yang diamankan, tim kemudian melakukan penangkapan pelaku B kontrakannya di Jakarta timur pada tanggal 7 April 2024 tetapi pelaku tidak ditemukan dan hanya menemukan satu unit sepeda motor honda vario 150 warna putih yang dipakai pelaku melakukan aksinya pada tanggal 18 Maret 2024.
"Maksud dan tujuan tersangka melakukan pemerasan dengan melakukan kekerasan kepada korban yaitu untuk menguasai motor milik korban sedangkan motor korban dijual dan hasil penjualan dibagi kepada semua pelaku yang melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari hari, " ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
Reporter: Johan Sopaheluwakan