Murni Tindak Pidana,  Oknum Pelaku D dan Kawan  Dijerat Hukum Mapolres Tangerang Selatan

    Murni Tindak Pidana,  Oknum Pelaku D dan Kawan  Dijerat Hukum Mapolres Tangerang Selatan

    TANGERANG SELATAN - Berawal Viral dari Video penyerangan beberapa orang di daerah Setu kepada beberapa Mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di rumah,   

    sebanyak empat warga yang melakukan penganiayaan  ditetapkan menjadi tersangka. 

    Dua dari empat pelaku kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan untuk menghentikan doa bersama tersebut.

    Kapolres Tangerang Selatan memberi penjelasan dalam Konferensi Pers di Mapolres, "Murni ini bukan Intoleran, ini murni tindak pidana, " ujarnya. 

    "Ada empat orang yang kami tangkap, yakni D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26. Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi agar warga lainnya terpicu dalam kejadian itu, " ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, (7/5/2024) di Mapolres Tangerang Selatan.
     
    Ibnu memapaparkan S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi.

    Ibnu menambahkan, "Kejadian bermula saat adanya kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Saat itu datang seorang pelaku D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak dan Arogan.
    Tidak lama berselang datang beberapa orang, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban, " jelasnya.

    Ibnu menjelaskan, "Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut terdapat 2 orang terekam membawa senjata tajam jenis pisau, " jelasnya.

    Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan "Berdasarkan adanya peristiwa tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya tindak pidana. Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti. Akhirnya sesuai cukup bukti, kami menetapkan 4 orang ini menjadi tersangka, " ungkapnya.

    Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Reporter: Johan Sopaheluwakan

    Johan Sopaheluwakan

    Johan Sopaheluwakan

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Rangka Peringati Hari Raya Waisak...

    Artikel Berikutnya

    Kampus Diharapkan Lahirkan Generasi Berkualitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Halal Bihalal bersama Ketua Umum FKPPI dan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, Ketua MPR RI Bamsoet: Keluarga Besar Anak Kolong Menaruh Harapan Besar kepada Prabowo
    Heru Budi Serahkan Raperda APBD 2024 Rp 81,58 Triliun ke DPRD DKI
    Dalam Rangka Peringati Hari Raya Waisak 2568 BETahun 2024, Polsek Grogol Petamburan Salurkan 1000 Karung Beras untuk Para Lansia
    Dr. Jimmy Oentoro dan Jajaran Deklarasikan dan Launching RAPI di Balai Sarbini Disaksikan Hasyim Djoyohadikusumo
    Mencegah Demo Anarkis Bukan Berarti Mengabaikan Hak Warga Menyuarakan Pendapat
    Halal Bihalal bersama Ketua Umum FKPPI dan Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, Ketua MPR RI Bamsoet: Keluarga Besar Anak Kolong Menaruh Harapan Besar kepada Prabowo
    PEWARNA Indonesia DKI Jakarta Hadiri Ibadah Bersama PUNRN, Ibadah Dipimpin Ketua Umum POUK Pdt. Jimmy Steven
    Minim Bantuan, Persiapan Paskah Nasional 80 Persen
    Jalin Silaturahmi, Forum Wartawan Hitam Putih Gelar Acara Halal Bihalal
    Prabowo Subiyanto - Gibran Rakabuming Raka Pemenang  Pilpres 2024
    Seno Lamsir Caleg DPR RI Partai Kebangkitan Nusantara No Urut 5, Caleg yang Berintegrasi, Berprestasi dan Siap Melayani dengan Hati
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Penyuluhan Posbakumadin  Implementasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
    Pengendara, APK Pemilu 2024 Bahayakan Keselamatan dan Bikin Kumuh Fly Over
    Diskusi Publik Pokjawarkotu akan Hasilkan Rekomendasi untuk Pemajuan Kotatua sebagai Kawasan Cagar Budaya

    Ikuti Kami